Gubernur Sumut Larang ASN dan Keluarga Bepergian ke Luar Daerah di Libur Imlek

MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga bepergian ke luar daerah di liburan Tahun Baru Imlek 2021. Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 tahun 2021 tanggal 9 Februari 2021 tentang Larangan Liburan ke Luar Daerah.
Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah mengatakan larang tersebut tertuang dalam Surat Nomor 800/6578/BKD/V/2021. Surat Gubernur Sumut tersebut sudah diteruskan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut.
"Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan dan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," kata Aris, Jumat (12/2/2012).
Aris mengatakan ASN yang terpaksa berpergian keluar daerah di masa liburan Tahun Baru Imlek harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
Editor: Stepanus Purba_block