get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini yang Disampaikan JK kepada Tito Karnavian terkait Polemik 4 Pulau Aceh Dialihkan ke Sumut

Gubernur Sumut Larang ASN dan Keluarga Bepergian ke Luar Daerah di Libur Imlek

Jumat, 12 Februari 2021 - 21:01:00 WIB
Gubernur Sumut Larang ASN dan Keluarga Bepergian ke Luar Daerah di Libur Imlek
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi (Foto: Dok Instagram/Edy Rahmayadi)

"Dalam menerapkan hal tersebut, ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga dan masyarakat di tempat tinggalnya," ujarnya. 

Aris mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi kepada ASN yang melakukan pelanggaran terkait larangan tersebut. Salah satu sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Terkait pelaksanaannya agar dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumut paling lama Senin (15/2/2021) mendatang," ujarnya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut