Mendapat informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keenam tersangka saat sedang mengendarai sepeda motor di Desa Simirik.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 14 kilogram.
Selanjutnya keenam tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Padang Sidempuan guna proses hukum lebih lanjut.
"Kami masih menyelidiki dari mana barang haram ini didapatkan mereka," pungkasnya.
Baca Juga
BNN Sumsel Musnahkan 5 Kg Sabu dan 6 Kg Ganja Kering
Editor: Candra Setia Budi