Jelang Pemilihan, KPU Sumut Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak
MEDAN, iNews.id - Sebanyak 5.312 surat suara rusak hasil proses sortir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dimusnahkan, Selasa (8/12/2020). Surat suara tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di gudang penyimpanan logistik KPU Kota Medan di Gedung Andromeda, eks Bandara Polonia, Kota Medan.
Komisioner KPU Medan, Nana Miranti mengatakan seluruh surat suara yang rusak dimusnahkan. Sejumlah surat suara rusak di antaranya karena degradasi warna, koyak dan kerusakan lainnya.
"Pemusnahan ini untuk mencegah surat suara tersebut disalahgunakan saat pelaksanaan pemungutan suara," kata Nana.
Saat ini seluruh surat suara untuk kebutuhan seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada Medan 2020 sudah tercukupi sesuai dengan ketentuan.
Editor: Stepanus Purba_block