get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 40 Kg Ganja hingga Ratusan Pil Ekstasi

Jual Sabu ke Polisi, Pengedar Sabu di Padangsidimpuan Ditangkap

Selasa, 17 November 2020 - 15:43:00 WIB
Jual Sabu ke Polisi, Pengedar Sabu di Padangsidimpuan Ditangkap
Tersangka saat diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Foto: istimewa)

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti delapan plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,14 gram, dua lembar plastik klip kosong, satu sedotan, dan satu unit handphone.

"RA Kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara," ucapnya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut