Kasus Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Polda Sumut: Belum Ada Tersangka

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatra Utara belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan penggunaan alat rapid test Covid-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang. Kasus ini terungkap dari penggerebekan petugas Ditreskrimsus Polda Sumut, Selasa (27/4/2021).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tim penyidik masih meminta keterangan sejumlah orang yang diamankan saat penggerebekan tersebut.
"Masih dimintai keterangan. Ada lima sampai enam orang. Kalau ditetapkan (tersangka) statusnya belum karena masih dilakukan pendalaman yang lainnya," ujar Hadi, Rabu (28/4/2021).
Ditanya mengenai sudah berapa lama praktik penggunaan alat rapid test bekas tersebut dilakukan, dia menyebut sampai saat ini masih didalami penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut.
"Saya masih menunggu laporan dari tim penyidik," katanya.
Sebelumnya, layanan rapid test Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deliserdang digerebek polisi terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen.
Petugas turut mengamankan lima petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama beserta barang bukti alat rapid test antigen.
Editor: Donald Karouw