get app
inews
Aa Text
Read Next : Lonjakan Penumpang, PT KAI Daop 2 Bandung Tambah 44.000 Tiket dan Kereta Api

Pemerintah Larang Mudik, Layanan Kereta Api di Sumut Dihentikan 6-17 Mei 2021

Rabu, 28 April 2021 - 16:43:00 WIB
Pemerintah Larang Mudik, Layanan Kereta Api di Sumut Dihentikan 6-17 Mei 2021
Humas PT KAI Medan, Mahendro. (Foto:

MEDAN, iNews.id - PT Kereta Api (KAI) Divre I Sumatera Utara (Sumut) menghentikan sementara waktu operasional perjalanan kereta api mulai tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang. Langkah ini diambil untuk mendukung program pemerintah terkait larangan mudik lebaran 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Humas PT KAI Sumut, Mahendro mengatakan pihaknya menghentikan layanan perjalanan kereta api ke beberapa rute jarak jauh seperti Medan-Tebingtinggi, Medan-Kisaran, Medan-Pematangsiantar, Medan-Tanjungbalai, dan Medan-Rantauparapat. 

"Sementara itu, layanan operasional kereta api menuju Kota Binjai maupun sebalikanya belum ada keputusan dihentikan," ucap Mahendro, Kamis (28/4/2021). 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut