Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkab Dairi Larang Masyarakat Gelar Pesta
DAIRI, iNews.id - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Dairi secara resmi melarang masyarakat menggelar pesta adat hingga 30 Juli 2021 mendatang. Langkah ini untuk menekan penyebaran Covid-19 di Dairi.
Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu mengatakan pelaksanaan pesta adat merupakan salah satu kebudayaan yang ada di masyarakat Dairi. Namun untuk menjamin keselamatan warga, Pemkab Dairi mengambil langkah antisipasi dengan melarang sementara waktu pelaksanaan pesta.
Edy mengatakan selama beberapa hari terakhir terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Dairi. Melihat hal tersebut pihaknya bersama dengan Forkopimda Dairi mengambil langkah pengetatan untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
"Untuk sementara kegiatan pesta adat pernikahan, hajatan dan acara sukacita tidak diizinkan. Masyarakat diperbolehkan melaksanakan acara pemberkatan, akad nikah dan atau peresmian di tempat ibadah yang diharapkan tidak melewati jam 13.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Edy.
Sementara itu, acara dukacita untuk orang yang meninggal dunia tidak terkait Covid-19, hanya diperkenankan paling lama 2 x 24 jam sejak meninggal dunia. Keluarga yang diizinkan berada di lokasi hanya 25 persen dari kapasitas tempat dengan penerapan protokol kesehatan.
Pemkab Dairi mengizinkan kegiatan ibadah di tempat ibadah pada zona hijau, kuning dan oranye, dengan pembatasan kapasitas hanya 50 persen dari kapasitas. Sementara kawasan zona merah tidak diizinkan melaksanakan ibadah.
"Kesepakatan bersama ini kami sosialisasikan bersama dan khusus larangan pesta diharapkan efektif setelah dilakukan sosialisasi selama tiga hari,"ujarnya.
Editor: Stepanus Purba_block