Kasus KM Sinar Bangun, Kejati Sumut Kembalikan Berkas ke Penyidik

MEDAN, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengembalikan berkas empat tersangka kasus kecelakaan Kapal Motor (KM) Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba, Simalungun, ke penyidik Polda Sumut. Pengembalian ini lantaran berkas dinilai belum lengkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, berdasarkan pemeriksaan oleh jaksa peneliti, berkas dari keempat tersangka belum memenuhi syarat untuk diperkarakan ke pengadilan.
"Sudah kami kirim kembali ke penyidik Polda Sumut (12/7). Kami masih menunggu kelengkapannya sebelum dinyatakan P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan," katanya, Jumat (13/7/2018).
Sumanggar mengungkapkan tidak dapat merinci terkait kekurangan dokumen yang masih harus dilengkapi. "Belum memenuhi syarat yuridis. Yang pasti kekurangan dokumen itu berupa syarat formil dan materil sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Dalam kasus yang menyebabkan 3 penumpang meninggal dan hilangnya 164 orang itu, penyidik Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka. Yakni nakhoda kapal Sinar Bangun Poltak Soritua Sagala, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir Rihad Sitanggang, anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, dan Kepala Dinas Perhubungan Samosir (Kadishub) Nurdin Siahaan.
Namun untuk tersangka kelima berkasnya belum diserahkan karena masih menjalani pemeriksaan. Tersangka Kadishub Samosir sempat mangkir dalam panggilan pertama dengan alasan sakit, namun sudah memenuhi saat panggil ulang oleh penyidik Polda Sumut.
Editor: Donald Karouw