get app
inews
Aa Text
Read Next : Tok! Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Kejati Sumut Buru Bos Tempat Hiburan Malam di Medan yang Jadi Terpidana Narkoba

Minggu, 18 April 2021 - 10:43:00 WIB
Kejati Sumut Buru Bos Tempat Hiburan Malam di Medan yang Jadi Terpidana Narkoba
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian. (Foto: istimewa)

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Medan pada putusan banding menghukum Sugianto alias Aliang yang merupakan Bos KTV Electra, salah satu tempat hiburan malam empat tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan.

Pada putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Sugianto dihukum enam bulan dan direhabilitasi di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi Jalan Setia Budi Medan. Putusan tersebut pada bulan Januari 2021.

Dakwaan jaksa penuntut umum pada Agustus 2019, Sugianto datang ke Kantor KTV Elektra di Jalan Kompleks CBD Polonia, Kecamatan Medan Polonia, dan masuk ke dalam ruangan kerjanya.

Petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat Sugianto memiliki dan menyimpan narkotika.

Selanjutnya petugas menggeledah kantor milik terdakwa dan membuka laci meja kerja dalam keadaan terkunci, serta menemukan barang bukti satu lembar amplop warna putih berisi pil ekstasi logo Mahkota sebanyak 14 butir, 9 butir Happy Five (H5), dan 1,36 gram serbuk ketamin.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut