Kejati Sumut Geledah 3 Perusahaan di Jakarta terkait Korupsi Pengadaan Smart Board SMPN
JAKARTA, iNews.id - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah di tiga lokasi di Jakarta. Penggeledahan terkait kasus korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (smart board) untuk seluruh Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan dilakukan dalam upaya pengumpulan dan penyempurnaan alat bukti kasus tersebut. Ketiga lokasi yang digeledah, yaitu Kantor PT BP di Jakarta Barat, Kantor PT GEEP di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan Kantor PT GT Tbk di Kecamatan Gambir Jakarta Pusat
Ketiga perusahaan tersebut diduga merupakan pihak swasta penyedia barang dan jasa dalam proyek pengadaan smartboard yang tengah diselidiki.
"Penyidik dari Kejati Sumut dan penyidik Kejari Langkat bersama-sama melakukan penggeledahan terkait penanganan perkara dalam penyidikan papan tulis interaktif," ujar Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman.
Editor: Kurnia Illahi