Kejati Sumut Geledah 3 Perusahaan di Jakarta terkait Korupsi Pengadaan Smart Board SMPN
Rabu, 12 November 2025 - 16:03:00 WIB
Penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh surat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 48/Pid.Sus-TPK.Geledeh/2025/PN.Jkt.Pst, serta izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor 1546/Pid.B-Gld/2025/PN.Jkt.Brt.
Kedua izin tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut nomor PRINT-17/L.2/FD.2/10/2025 tertanggal 5 November 2025.
Hasil dari penggeledahan ini diharapkan dapat memperkuat alat bukti yang ada, sehingga penanganan perkara dugaan korupsi ini dapat berjalan lebih terang dan tuntas.
Editor: Kurnia Illahi