get app
inews
Aa Text
Read Next : Abang Bunuh Adik Kandung di Samosir, Motif Diduga Sakit Hati

Korban Penggelapan Pajak Bripka Arfan Tetap Diwajibkan Bayar Tunggakan, Tapi Ada Potongan

Kamis, 30 Maret 2023 - 15:10:00 WIB
Korban Penggelapan Pajak Bripka Arfan Tetap Diwajibkan Bayar Tunggakan, Tapi Ada Potongan
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Sumut, Achmad Fadly (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan memeriksa data terkait penggelapan pajak di Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir yang dilakukan Bripka Arfan dan empat pegawai lainnya.  Namun, para korban rupanya tetap diwajibkan membayar tunggakan pajak kendaraannya.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Sumut, Achmad Fadly menyatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan kembali untuk memastikan jumlah pajak yang digelapkan. Penyelarasan data ini juga menunggu hasil laporan dari masyarakat yang dirugikan. Sebab transaksi yang dilakukan para korban di luar dari sistem samsat.

"Seluruh masyarakat diminta melakukan proses pajak melalui outlet resmi," ucap Achmad Fadly, Kamis (30/3/2023).

Masyarakat yang menjadi korban penggelapan pajak ini tetap diwajibkan untuk membayar pokok pajak kendaraanya. Namun, ada keringankan hinggan 80 persen untuk biaya denda administrasi.

“Dalam meringankan beban para korban, kita akan berikan potongan harga sebesar 80 persen untuk biaya denda administrasi,” katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut