get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Mark-Up Proyek Kereta Cepat Whoosh Masuki Babak Baru di KPK, Penyelidikan Dimulai

KPK Ingatkan Pihak yang Rintangi Penyidikan Kasus Suap Bupati Langkat

Kamis, 27 Januari 2022 - 12:11:00 WIB
KPK Ingatkan Pihak yang Rintangi Penyidikan Kasus Suap Bupati Langkat
Bupati Langkat Terbit Rencana mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol. (Foto: Raka Dwi)

MEDAN, iNews.id - KPK mengingatkan sejumlah pihak yang berusaha merintangi proses penyidikan kasus suap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Oknum-oknum yang berusaha menghalangi proses pemeriksaan bisa dijerat dengan Undang-Undang Tipikor. 

Diketahui, penyidik KPK diduga mendapatkan rintangan saat menggeledah rumah pribadi dan perusahaan milik Terbit Rencana Perangin-angin. Sejumlah orang-orang terdekat Terbit Rencana berusaha menghalangi petugas saat menggeledah rumah pribadi dan kantor perusahaan dari Terbit Rencana. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengingatkan sejumlah pihak agar tidak menghalangi proses hukum yang saat ini masih terus berlangsung. Termasuk proses penggeledahan yang saat ini masih berlangsung untuk mencari bukti tambahan. 

Ali mengatakan pihaknya akan menjerat mereka yang menghalangi tersebut Undang-Undang Tipikor.

"KPK mengingatkan kepada siapapun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini. KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tutur Ali.

Ali mengatakan pihaknya sudah menggeledah rumah dan perusahan milik Terbit mulai dari Selasa dan Rabu kemarin. Dalam penggeledahan ini, penyidik kembali mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah dokumen. 

Uang tunai pecahan rupiah dan dokumen-dokumen tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat. KPK bakal menganalisis serta memverifikasi uang tunai serta dokumen tersebut guna proses penyitaan. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut