Lecehkan Istri Awak KRI Nanggala 402, Imam Kurniawan Divonis Setahun Penjara
Selasa, 31 Agustus 2021 - 12:23:00 WIB
        
    
                
            
                
                                    “Karena postingan/tulisan yang dimuat terdakwa didalam kolom komentar dianggap sebagai perbuatan yang memberikan informasi negatif untuk menimbulkan rasa kebencian, sehingga adanya respon negatif pula berupa kemarahan pihak keluarga dan seluruh anggota TNI Angkatan Laut yang sedang dalam keadaan berduka atas peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala 402 dimana seluruh awak KRI gugur,” kata jaksa penuntut umum.
KRI Nanggala 402 tenggelam saat sedang latihan di wilayah utara Perairan Bali pada 21 April 2021 lalu. Akibat insiden itu, sebanyak 53 prajurit TNI yang ikut di kapal selam tersebut dinyatakan meninggal dunia, setelah beberapa hari pencarian.
Editor: Stepanus Purba_block