get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Penumpang Perempuan Dilecehkan Sopir Taksi Online di Bandung, Polisi Buru Pelaku

Lecehkan Istri Awak KRI Nanggala 402, Imam Kurniawan Divonis Setahun Penjara

Selasa, 31 Agustus 2021 - 12:23:00 WIB
Lecehkan Istri Awak KRI Nanggala 402, Imam Kurniawan Divonis Setahun Penjara
Persidangan kasus pelecehan istri awak KRI Nanggala 402. (Foto: iNews/Wahyudi Aulia Siregar)

“Karena postingan/tulisan yang dimuat terdakwa didalam kolom komentar dianggap sebagai perbuatan yang memberikan informasi negatif untuk menimbulkan rasa kebencian, sehingga adanya respon negatif pula berupa kemarahan pihak keluarga dan seluruh anggota TNI Angkatan Laut yang sedang dalam keadaan berduka atas peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala 402 dimana seluruh awak KRI gugur,” kata jaksa penuntut umum.

KRI Nanggala 402 tenggelam saat sedang latihan di wilayah utara Perairan Bali pada 21 April 2021 lalu. Akibat insiden itu, sebanyak 53 prajurit TNI yang ikut di kapal selam tersebut dinyatakan meninggal dunia, setelah beberapa hari pencarian. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut