get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Prabowo Cek Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur di Sumbar

Mabes Polri Gagalkan Peredaran 284 Kg Ganja di Madina, 3 Bandar Besar Ditangkap

Selasa, 08 Desember 2020 - 08:20:00 WIB
Mabes Polri Gagalkan Peredaran 284 Kg Ganja di Madina, 3 Bandar Besar Ditangkap
Polisi saat menunjukkan barang bukti ganja siap edar hasil operasi. (Foto: iNews/Ahmad Husein Lubis)

MANDAILING NATAL, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri menggagalkan peredaran ganja kering jaringan Mandailing Natal-Sumatera Barat-Jakarta. Sebanyak 284 kg ganja siap edar disita dari dua lokasi berbeda dan tiga bandar besar asal Madina ditangkap.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan polisi. Ganja tersebut dikendalikan seorang napi di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas),di Padang, Sumbar.

Tim Bareskrim Mabes Polri bersama Polres Madina menangkap MI di sekitar lokasi dekat rumahnya, Desa Huta Tua, Kabupaten Madina, Sumatera Utara.

Selain menangkap MI, polisi turut mengamankan dua tersangka lain yakni AR dan SN di desa tersebut. Penangkapan ketiga tersangka, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua kurir ganja asal Sumbar berinisial AL dan RA.

Saat ditangkap, AL dan RA kedapatan membawa 203 kg ganja di Jalan Lintas Bukit Tinggi. Setelah dilakukan penyelidikan, mengarah pada tersangka MI, AR dan SN. Ketiganya ternyata merupakan bandar besar sekaligus pemasok ganja jaringan Madina-Sumbar-Jakarta.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut