Mantan Pejabat Bank Lapor Polisi, Tertipu Rp2,1 Miliar di Aplikasi Perdagangan Berjangka
MEDAN, iNews.id - Penipuan berkedok produk investasi dan keuangan ternyata tak hanya menyasar masyarakat biasa. Bahkan, kali ini korbannya mantan pejabat bank.
Korban berinisial VS (56) merupakan mantan kepala cabang di salah satu bank swasta nasional terbesar. Perempuan yang baru purna bakti itu kehilangan uang dana pensiunnya senilai Rp2,1 miliar setelah mengikuti kegiatan perdagangan berjangka berkedok investasi di aplikasi yang dikembangkan salah satu perusahaan.
VS pun telah melaporkan kasus dugaan penipuan berkedok investasi itu ke Polisi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
"Iya sudah resmi kita laporkan dan pada Kamis kemarin klien kita VS sudah dipanggil untuk diperiksa," kata Rinto Maha, Kuasa Hukum korban VS, Jumat (22/4/2022).
Rinto menyebut, kliennya bisa tertipu akibat modus yang diduga digunakan perusahaan untuk sengaja menghabiskan uang nasabahnya. Menurut Rinto modus dari perusahaan itu menjerat kliennya hingga terjerumus dalam kasus penipuan berkedok investasi ini, pertama menggunakan keluarga sebagai ujung tombak untuk mendapatkan nasabah.
Editor: Nani Suherni