Mantan Pejabat Bank Lapor Polisi, Tertipu Rp2,1 Miliar di Aplikasi Perdagangan Berjangka
“Pelaku masuk melalui marketing yang juga saudara dari korban. Dia bekerja di perusahaan tersebut. Memang masuknya (dugaan penipuan) melalui keluarga. Dia diberikan target, supaya bisa mendapat gaji dan status sebagai karyawan tetap di situ, maka dia harus mendapatkan konsumen atau nasabah,” ujarnya.
Setiap marketing diminta menarik nasabah sebesar Rp100 juta. Marketing ini pun menawarkan produk investasi emas kepada kliennya hingga jadi nasabah.
“Korban pun merasa yakin hingga masuk untuk berinvestasi. Terjerumuslah pertama kali deposit sebesar Rp100 juta,” katanya.
Rinto juga menduga aplikasi perdagangan dari perusahaan tersebut dikendalikan oleh para pelaku yang telah dilaporkan oleh korban ke Polda Sumut.
Setelah mendepositkan uang Rp100 juta itu, para pelaku meminta uang lagi. Alasannya, berdasarkan hasil perdagangan investasi emas ternyata hasilnya loss, menandakan dia mengalami kerugian.
Lalu diberikanlah uang Rp100 juta lagi supaya dapat untung, jadi Rp200 juta. Setelah uang itu diberikan, diminta lagi hingga nilainya mencapai Rp400 juta. Di sini korban merasa terjebak hingga saat itu psikologinya jadi terganggu karena sudah kehilangan uang yang cukup besar.
“Pada saat ini korban sudah merasa tersandera. Karena uangnya sudah tertanam sedemikian besar di investasi itu. Lalu datanglah bujukan dari pelaku agar uangnya kembali, harus investasi lagi hingga tertanam uangnya mencapai Rp2,1 miliar di sana,” katanya.
Editor: Nani Suherni