get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas 2 Korban Tewas Kecelakaan Mobil Bank di Pelalawan, Pegawai BPR Dana Amanah

Mantan Pejabat Bank Lapor Polisi, Tertipu Rp2,1 Miliar di Aplikasi Perdagangan Berjangka

Jumat, 22 April 2022 - 12:43:00 WIB
Mantan Pejabat Bank Lapor Polisi, Tertipu Rp2,1 Miliar di Aplikasi Perdagangan Berjangka
Korban VS bersama penasehat hukumnya saat berada di Polda Sumut (Foto: Istimewa)

Sementara itu, kata Rinto, meski melakukan perdaganyan emas, namun perusahaan itu tidak pernah memiliki emas secara fisik. Nasabah yang ikut bertransaksi juga tak pernah melihat fisik emas mereka.

“Biar nanti di dalam penyidikan polisi uang itu mengalir kemana saja. Katanya para pelaku mendapatkan komisi saat mendapat nasabah. Itu katanya mereka ahlinya memainkan trading dengan bujukan bisa untung, tapi kan hasilnya rugi. Kan gila itu,” bebernya.

Rinto pun menduga kalau aplikasi robot trading milik perusahaan itu ilegal dan tidak memiliki standarisasi. Ini terbukti dari izin perusahaannya telah dibekukan oleh Bappebti karena muncul banyaknya keluhan dari para nasabah yang mengalami kerugian.

“Ada banyak keluhan, jadi bisa lihat sendiri banyak sekali pengaduan. Ini dugaan kita seperti fenomena gunung es. Yang muncul baru sedikit, rupanya korbannya sudah banyak. Untuk membuktikan itu, pihaknya telah membuat laporan ke polisi. Biarlah masyarakat yang merasa dirugikan bisa mengadu ke pihak yang berwajib,” katanya.

Diketahui Bappebti telah membekukan kegiatan usaha pialang berjangka perusahaan tersebut. Hal ini berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.

Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut dilakukan karena perusahaan itu tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan oleh Bappebti sebanyak lebih dari 3 kali berturut-turut.

iNews sudah mencoba mengkonfirmasi perihal dugaan penipuan berkedok perdagangan berjangka ini ke managemen perusahaan tersebut. Namun Kepala Cabang di Medan, belum mau menjawab konfirmasi yang dilayangkan. 

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut