get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 36 PMI Ilegal di Asahan, 3 Tersangka Ditangkap

Minta Pelaku Usaha Patuhi PPKM Mikro, Kapolda Sumut: Pelanggar Diberikan Sanksi Tegas

Jumat, 09 Juli 2021 - 13:02:00 WIB
Minta Pelaku Usaha Patuhi PPKM Mikro, Kapolda Sumut: Pelanggar Diberikan Sanksi Tegas
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak meminta seluruh pelaku usaha, masyarakat dan pekerja untuk mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Kepada para pelanggar, petugas tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Panca mengatakan berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 188.54/26/Inst/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Pengoptimalan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan seluruh jajaran diminta untuk meningkatkan operasi yustisi.

Dia menegaskan jam Operasioal bagi pelaku-pelaku usaha serta kegiatan-kegiatan perkantoran menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen. Sementara itu, untuk di luar zona merah menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen. 

"Pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan diterapkan pembatasan Jam Operasional sampai pukul 17.00 WIB. Kapasitas pengunjung juga dibatasi 25 persen dari daya tampung restoran atau tempat jajanan lainnya," kata Panca, Jumat (9/7/2021). 

Panca juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk bekerja sama dengan TNI, Satpol PP, Satgas Covid-19, serga potensi masyarakat di wilayah masing-masing untuk menggelar Operasi Yustisi. Dia meminta petugas untuk tidak segan-segan menindak para pelaku usaha yang nekat melanggar PPKM Mikro. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut