get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 36 PMI Ilegal di Asahan, 3 Tersangka Ditangkap

Minta Pelaku Usaha Patuhi PPKM Mikro, Kapolda Sumut: Pelanggar Diberikan Sanksi Tegas

Jumat, 09 Juli 2021 - 13:02:00 WIB
Minta Pelaku Usaha Patuhi PPKM Mikro, Kapolda Sumut: Pelanggar Diberikan Sanksi Tegas
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. (Foto: Antara)

"Berikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar," katanya. 

Sedangkan tempat hiburan lainnya seperti seperti tempat hiburan malam,, griya pijat, spa dan area permainan ketangkasan lainya pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Pengunjunga juga dibatas maksimal 50 persen dari kapasitas dengan mematuhi protokol kesehatan. 

"Keselamatan Rakyat merupakan Hukum Tertinggi,  kita harus bersama-sama menjaganya, oleh karenanya Ketaatan masyarakat merupakan kunci keberhasilan menekan penyebaran covid 19," ujarnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut