Minta Pelaku Usaha Patuhi PPKM Mikro, Kapolda Sumut: Pelanggar Diberikan Sanksi Tegas
Jumat, 09 Juli 2021 - 13:02:00 WIB

"Berikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar," katanya.
Sedangkan tempat hiburan lainnya seperti seperti tempat hiburan malam,, griya pijat, spa dan area permainan ketangkasan lainya pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Pengunjunga juga dibatas maksimal 50 persen dari kapasitas dengan mematuhi protokol kesehatan.
"Keselamatan Rakyat merupakan Hukum Tertinggi, kita harus bersama-sama menjaganya, oleh karenanya Ketaatan masyarakat merupakan kunci keberhasilan menekan penyebaran covid 19," ujarnya.
Editor: Stepanus Purba_block