Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Sopir, Motif Dendam dan Perhiasan
Setelah memastikan api mulai membesar, Fahrul keluar rumah, mengunci pintu seperti semula dan meninggalkan kunci di tempat biasa agar tampak tidak terjadi apa-apa.
Kapolrestabes Medan mengatakan proses pembakaran diperkirakan berlangsung selama sekitar 15 menit.
“Diduga kebakaran sekitar 15 menit. Di situ lah tersangka melakukan pembakaran dengan sengaja,” katanya.
Sekitar pukul 10.30 WIB, warga melihat asap mengepul dari rumah tersebut. Pukul 10.46 WIB, tetangga mengabarkan kejadian itu kepada Khamozaro melalui pesan WhatsApp. Damkar tiba di lokasi pukul 10.53 WIB, disusul sang hakim pada pukul 11.06 WIB. Saat itu, sebagian barang sudah hangus dan ruangan kamar utama luluh lantak.
Berbekal bukti digital, keterangan puluhan saksi, serta barang bukti berupa emas batangan, perhiasan, sepeda motor pelaku, dan sejumlah barang lain, polisi menyimpulkan bahwa tindakan Fahrul bersifat sengaja dan direncanakan.
“Tersangka ini, perannya rencananya membakar dengan motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban,” ucapnya.
Rangkaian bukti solid menunjukkan bagaimana mantan sopir yang memahami kebiasaan keluarga hakim itu memanfaatkan celah kecil untuk mencuri, lalu menutupi jejak dengan pembakaran yang menghancurkan rumah korban.
Dengan empat tersangka kini ditahan, penyidik memastikan konstruksi perkara sudah lengkap dan siap dibawa ke tahap hukum lanjutan.
Editor: Donald Karouw