get app
inews
Aa Text
Read Next : Dendam! Anak dan Ayah di Probolinggo Bacok Suami dari Mantan Istri hingga Tewas

Pembunuh Mayat Perempuan dalam Tas di Tahura Karo Ditangkap, Ternyata Sang Kekasih

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:14:00 WIB
Pembunuh Mayat Perempuan dalam Tas di Tahura Karo Ditangkap, Ternyata Sang Kekasih
Polisi olah TKP penemuan mayat dalam tas di pinggir jalan Taman Hutan Rakyat di Jalan Djamin Ginting, Desa Tongkoh, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Selasa (22/10/2024). (Foto: Ist)

Atas perbuatannya, pelaku utama tidak dijerat dengan pasal pembunuhan. Dia hanya dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Sementara tersangka lain yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.

"Tersangka utama terancam hukuman 7 tahun penjara," ucapnya.

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah penemuan mayat Mutia oleh petugas kebersihan di pinggir jalan kawasan Tahura, Jalan Djamin Ginting, Berastagi, Kabupaten Karo pada Selasa 22 Oktober 2024. Mayat Mutia ditemukan tanpa identitas dengan terbungkus seprai dan dimasukkan ke dalam tas berukuran besar. Saat ditemukan di tubuhnya terdapat sejumlah luka bekas penganiayaan. 

Polisi berhasil mengidentifikasi identitas mayat dalam tas ini lewat pemindaian sidik jari korban. Polisi yang berhasil mengetahui identitas Mutia kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke tersangka JO. Polisi pun berhasil menemukan sejumlah barang bukti saat menggeledah rumah JP hingga menetapkannya sebagai tersangka.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut