Pembunuh Mayat Perempuan dalam Tas di Tahura Karo Ditangkap, Ternyata Sang Kekasih

Atas perbuatannya, pelaku utama tidak dijerat dengan pasal pembunuhan. Dia hanya dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Sementara tersangka lain yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.
"Tersangka utama terancam hukuman 7 tahun penjara," ucapnya.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah penemuan mayat Mutia oleh petugas kebersihan di pinggir jalan kawasan Tahura, Jalan Djamin Ginting, Berastagi, Kabupaten Karo pada Selasa 22 Oktober 2024. Mayat Mutia ditemukan tanpa identitas dengan terbungkus seprai dan dimasukkan ke dalam tas berukuran besar. Saat ditemukan di tubuhnya terdapat sejumlah luka bekas penganiayaan.
Polisi berhasil mengidentifikasi identitas mayat dalam tas ini lewat pemindaian sidik jari korban. Polisi yang berhasil mengetahui identitas Mutia kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke tersangka JO. Polisi pun berhasil menemukan sejumlah barang bukti saat menggeledah rumah JP hingga menetapkannya sebagai tersangka.
Editor: Donald Karouw