MEDAN, iNews.id - Organisasi Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang aktivitas oleh pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD, Rabu (30/12/2020). Menanggapi pelarangan tersebut, Polda Sumut akan menunggu perintah lanjutan dari Kapolri.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pihaknya masih menunggu instruksi dari pimpinan Polri terkait larangan aktivitas FPI.

Setahun Dipimpin Irjen Pol Martuani, Polda Sumut Sita Sabu 800 Kg, Tembak Mati 31 Bandar
"Kami masih memonitor dan menunggu instruksi dari pimpinan. Prinsipnya Polda Sumut masih tetap menunggu perintah terkait pembubaran FPI," ucap Tatan, Rabu (30/12/2020).
Tatan mengatakan pihaknya belum mengetahui terkait jumlah massa pendukung FPI di Sumut. Perihal pembubaran dan larangan masyarakat menggunakan atribut FPI, Polda Sumut akan melakukan koordinasi lebih lanjut.

Buron Sebulan, 2 Pelaku Curanmor di Medan Ditangkap di Warnet
"Masalah yang sekarang baru hari ini kami lihat dari pemberitaan. Jadi kami masih menunggu instruksi dari Kapolri. Massanya banyak atau tidak, nanti kita akan kordinasi," tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi membubarkan organisasi FPI. Ormas ini tidak memiliki legal standing alias dasar hukum dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia, Gubernur Sumut Terbitkan Surat Instruksi
"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juli 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas," ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020) siang.
Editor: Stepanus Purba_block













