
Industri Pariwisata di Sumut Wajib Jalankan Protokol Kesehatan Ketat
Mahfud menilai FPI telah melakukan kegiatan dan aktivitas yang melanggar ketertiban serta keamanan meski sudah tidak terdaftar sebagai ormas. Seperti sweeping sepihak, provokasi dan lain-lain.
“Pemerintah akan melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan semua kegian yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas, maupun organisasi biasa,“ katanya.

Lokasi Video Mesum Gisel di Medan, Ini Kata Polda Sumut
Oleh sebab itu, Mahfud menegaskan FPI dilarang berkegiatan dan beraktivitas karena tidak memiliki legal standing. Mahfud pun mengimbau aparat di tingkat pusat maupun daerah menolak segala kegiatan FPI.
"Kepada pemerintah pusat dan daerah agar menolak segala kegiatan yang mengatasnamakan FPI karena organisasi itu tidak ada," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block













