Pemkab Tapanuli Utara Larang Gelaran Pesta Adat, Ini Alasannya
TAPANULI UTARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut) untuk sementara melarang gelaran pesta adat. Hal ini dilakukan untuk menyikapi lonjakan penyebaran Covid-19 di Tapanuli Utara.
"Dengan melonjaknya kasus terkonfirmasi Covid-19, untuk saat ini, hasil kesepakatan rapat pesta tidak diizinkan lagi, dan bagi yang sudah mendapat izin hanya diperbolehkan melaksanakan pemberkatan di gereja," kata Kepala Bagian Komunikasi Pimpinan Pemkab Tapanuli Utara, Donna Nursiti Situmeang, Minggu (18/10/2020).
Donna menambahkan, untuk pelaksanaan acara adat bagi warga meninggal, hanya diizinkan satu hari saja.
"Bagi yang meninggal dunia dan dibawa dari luar kota harus langsung dimakamkan. Keputusan ini berlaku hingga ada keputusan baru lagi," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto