Penampakan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Kapal Tunda, Pakai Tongkat Tangan Diborgol

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda untuk Cabang Dumai, Senin (13/10/2025). Karyawan swasta berinisial RS itu langsung ditahan.
Pantauan di lokasi, usai ditetapkan tersangka RS langsung dipakaikan rompi tahanan kejaksaan berwarna pink. Selain itu, petugas juga langsung memborgol tangan RS.
Tampak, RS berjalan menggunakan alat bantu tongkat digiring menuju mobil tahanan yang sudah terparkir di depan Kejati Sumut. RS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Proyek yang bernilai lebih dari Rp135 miliar ini bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) 2018-2020.
RS diduga terlibat dalam pengadaan kapal tunda berkekuatan 2 x 1.800 horse power yang dilaksanakan antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) pada periode 2019-2021.
Editor: Kurnia Illahi