get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Senilai Rp135 Miliar

Penampakan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Kapal Tunda, Pakai Tongkat Tangan Diborgol

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:14:00 WIB
Penampakan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Kapal Tunda, Pakai Tongkat Tangan Diborgol
Kejati Sumut menetapkan, RS Karyawan swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda untuk Cabang Dumai, Senin (13/10/2025). (Foto: iNews).

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda untuk Cabang Dumai, Senin (13/10/2025). Karyawan swasta berinisial RS itu langsung ditahan.

Pantauan di lokasi, usai ditetapkan tersangka RS langsung dipakaikan rompi tahanan kejaksaan berwarna pink. Selain itu, petugas juga langsung memborgol tangan RS.

Tampak, RS berjalan menggunakan alat bantu tongkat digiring menuju mobil tahanan yang sudah terparkir di depan Kejati Sumut. RS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Kejati Sumut menetapkan, RS Karyawan swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda untuk Cabang Dumai, Senin (13/10/2025). (Foto: Istimewa).
Kejati Sumut menetapkan, RS Karyawan swasta sebagai tersangka korupsi pengadaan dua unit kapal tunda untuk Cabang Dumai, Senin (13/10/2025). (Foto: Istimewa).

Proyek yang bernilai lebih dari Rp135 miliar ini bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) 2018-2020.

RS diduga terlibat dalam pengadaan kapal tunda berkekuatan 2 x 1.800 horse power yang dilaksanakan antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) pada periode 2019-2021.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut