get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus TPPU, Aset Rp35,1 Miliar Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar di Pekanbaru Disita Kejagung 

PK Dikabulkan MA, Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap Segera Bebas

Senin, 31 Mei 2021 - 13:02:00 WIB
PK Dikabulkan MA, Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap Segera Bebas
Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap (paling kanan) akan bebas setelah PK yang diajukan diterima MA. (Foto: istimewa)

"Belum (Rahudman bebas hari ini)," ujarnya. 

Untuk menjalankan putusan PK yang menyatakan Rahudman Harahap bebas, diakui Erwedi menunggu eksekusi dari pihak kejaksaan.

"Kami menunggu eksekusi dari jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya. 

Diketahui, Rahudman Harahap mengajukan PK terkait kasus peralihan aset PT KAI di Jalan Jawa yang menjadi Mall Centre Point. Dalam perkara tersebut Rahudman divonis bersalah dan pidana penjara 10 tahun.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut