PK Dikabulkan MA, Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap Segera Bebas
Senin, 31 Mei 2021 - 13:02:00 WIB

"Belum (Rahudman bebas hari ini)," ujarnya.
Untuk menjalankan putusan PK yang menyatakan Rahudman Harahap bebas, diakui Erwedi menunggu eksekusi dari pihak kejaksaan.
"Kami menunggu eksekusi dari jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya.
Diketahui, Rahudman Harahap mengajukan PK terkait kasus peralihan aset PT KAI di Jalan Jawa yang menjadi Mall Centre Point. Dalam perkara tersebut Rahudman divonis bersalah dan pidana penjara 10 tahun.
Editor: Stepanus Purba_block