Polda Sumut Buru Zahir Eks Bupati Batu Bara DPO Korupsi, Minta Masyarakat Lapor
Kelima tersangka itu dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan dari Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut pada Selasa 23 Juli 2024. Mereka juga telah menjalani masa penahanan pertama hingga 11 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan.
Sementara, Zahir telah mengajukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas penetapan tersangka terhadapnya. Upaya hukum praperadilan itu terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024 dengan Kapolri, Kapolda Sumut dan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut sebagai termohon.
Untuk diketahui, besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara ini mencapai lebih dari Rp2 miliar. Uang tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejaksaan Negeri Batubara.
Para tersangka dalam perkara itu, dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Thn 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP.
Editor: Donald Karouw