Polda Sumut Tindak 38 Tempat Usaha Langgar Prokes dan Jaring 100 Warga Tak Bermasker
Rabu, 24 Maret 2021 - 08:03:00 WIB

Kegiatan pengetatan PPKM mikro dipimpin langsung Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Suheru dengan pembagian waktu operasi pada pagi, siang dan malam. Operasi dilakukan pada 10 rayon yang dianggap zona oranye COVID-19 dengan menurunkan 108 personel gabungan.
Lokasi 10 rayon yang menjadi titik fokus PPKM yakni Kecamatan Medan Area, Medan Kota, Medan Timur, Medan Barat, Percut Seituan, Patumbak, Delitua, Medan Sunggal dan Medan Helvetia.
Selain menindak tempat usaha yang melanggar prokes, Satbrimob Polda Sumut turut melaksanakan penyemprotan disinfektan di enam lokasi guna menghambat penyebaran Covid-19.
Editor: Donald Karouw