get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 36 PMI Ilegal di Asahan, 3 Tersangka Ditangkap

Polda Sumut Tindak 38 Tempat Usaha Langgar Prokes dan Jaring 100 Warga Tak Bermasker

Rabu, 24 Maret 2021 - 08:03:00 WIB
Polda Sumut Tindak 38 Tempat Usaha Langgar Prokes dan Jaring 100 Warga Tak Bermasker
Personel Polda Sumut saat menindak tempat usaha yang terbukti melanggar peraturan protokol kesehatan. (ANTARA)

Kegiatan pengetatan PPKM mikro dipimpin langsung Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Suheru dengan pembagian waktu operasi pada pagi, siang dan malam. Operasi dilakukan pada 10 rayon yang dianggap zona oranye COVID-19 dengan menurunkan 108 personel gabungan.

Lokasi 10 rayon yang menjadi titik fokus PPKM yakni Kecamatan Medan Area, Medan Kota, Medan Timur, Medan Barat, Percut Seituan, Patumbak, Delitua, Medan Sunggal dan Medan Helvetia.

Selain menindak tempat usaha yang melanggar prokes, Satbrimob Polda Sumut turut melaksanakan penyemprotan disinfektan di enam lokasi guna menghambat penyebaran Covid-19.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut