Polisi Amankan 30 Kg Sabu dari Hotel di Medan, 1 Tersangka Asal Sumsel Ditangkap

MEDAN, iNews.id - Polrestabes Medan mengamankan 30 kilogram (kg) sabu dari dua koper di lobi hotel di Jalan Balai Kota, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Petugas juga mengamankan satu tersangka pemilik sabu, AR (25), warga Jalan Banten, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di RS Bhayangkara Medan mengatakan, pengungkapan kasus berawal pada Selasa (1/12/2020), sekitar pukul 20.00 WIB di lobi Hotel Inna Darma Deli. Saat itu, petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus satu tersangka berinisial AR.
Petugas kemudian menggeledah tersangka dan menemukan barang bukti berupa 30 bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 30 kg. Dari hasil keterangan tersangka AR, barang bukti tersebut diperoleh dari laki-laki yang mengaku bernama BLACK.
"BLACK ini merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Medan dan telah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang)," kata Kapolda Sumut didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko serta personel Sat Resnarkoba Polrestabes Medan.
Selanjutnya petugas melakukan pengejaran ke Jalan Medan-Binjai seputaran Sei Semayam. Namun, di perjalanan, tersangka AR melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah dada tersangka AR.
Petugas kemudian membawa tersangka AR ke RS Bhayangkara untuk mendapat pertolongan pertama. Namun di dalam perjalanan menuju ke rumah sakit, tersangka AR tidak bisa diselamatkan lagi dan dinyatakan meninggal dunia.
Editor: Maria Christina