get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabid Propam Polda Sumut Dicopot buntut Dugaan Pemerasan!

Polisi Periksa Bupati Terbit Rencana Terkait Kerangkeng Manusia Pekan Depan

Minggu, 27 Maret 2022 - 13:03:00 WIB
Polisi Periksa Bupati Terbit Rencana Terkait Kerangkeng Manusia Pekan Depan
Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP). (Foto: istimewa)

Polisi sebelumnya telah menetapkan sebanyak delapan orang tersangka dari praktik Kerangkeng Manusia yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (Cana). Mereka adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG serta SP. 

Kedelapan orang itu dipersangkakan dengan pasal pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sepeti diatur dalam Pasal 2 dan 7 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman pidana 15 tahun. Bahkan yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, bisa mendapatkan pidana tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut