Polisi Tangkap Calo Taruna Akpol di Deliserdang, Tipu Korban hingga Rp1,2 Miliar
Sabtu, 23 Maret 2024 - 15:52:00 WIB

"Dari penyidikan polisi, kasus ini telah memenuhi unsur formil dan materiel. Kami juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, kuitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang dan rekening koran,"ujarnya.
Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 16 saksi. Tersangka NW dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
"Pelaku sudah kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Editor: Donald Karouw