Polres Taput Segera Panggil Guru Besar USU Yusuf L Henuk usai Ditetapkan Tersangka
Kamis, 01 Juli 2021 - 10:08:00 WIB
Kemudian pada 17 Mei 2021, Prof Yusuf Henuk dilaporkan Martua Situmorang atas postingan Facebook yang diduga mencemarkan nama baik. Atas kedua laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup atas laporan tersebut.
Kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan Prof Yusuf Henuk sebagai tersangka UU ITE.
Editor: Stepanus Purba_block