Sepekan PPKM Darurat di Medan, 26 Pelaku Usaha Disidang dan 583 Ditegur

MEDAN, iNews.id - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kota Medan sudah berlangsung selama sepekan. Selama pelaksanaan, sebanyak 23 pelaku usaha menjalani sidang tindak pidana ringan dan 583 lainnya mendapatkan teguran tertulis karena melanggar aturan PPKM Darurat.
Kabid Humas Polda Sumut mengatakan dari sebanyak 17 pelaku usaha menjalani persidangan dan 439 mendapatkan teguran tertulis di wilayah hukum Polrestabes Medan. Sementara di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan sebanyak sembilan pelaku usaha disidang dan 144 mendapatkan teguran tertulis.
"Selama sepekan PPKM darurat ada 583 pelaku usaha sektor esensial dan non esensial diberikan teguran tertulis. Sementara 26 lainnya menjalani sidang ditempat hingga virtual," ucapya.
Editor: Stepanus Purba_block