get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 36 PMI Ilegal di Asahan, 3 Tersangka Ditangkap

Sepekan PPKM Darurat di Medan, 26 Pelaku Usaha Disidang dan 583 Ditegur

Kamis, 22 Juli 2021 - 16:57:00 WIB
Sepekan PPKM Darurat di Medan, 26 Pelaku Usaha Disidang dan 583 Ditegur
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)

Pelaku usaha yang menjalani proses sidang dijatuhi hukuman kurungan badan selama dua hari dan denda dari Rp100.000 hingga Rp300.000.

Hadi mengatakan, pihaknya tidak akan mengurangi pengawasan terhadap pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan. Langkah ini untuk memastikan tidak ada warga atau pelaku usaha yang melanggar selama penerapan PPKM Darurat. 

"Apabila masih ada pelaku usaha yang melanggar tidak mematuhi aturan PPKM Darurat akan diberikan sanksi tegas," ujarnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut