Sepekan PPKM Darurat di Medan, 26 Pelaku Usaha Disidang dan 583 Ditegur
Kamis, 22 Juli 2021 - 16:57:00 WIB

Pelaku usaha yang menjalani proses sidang dijatuhi hukuman kurungan badan selama dua hari dan denda dari Rp100.000 hingga Rp300.000.
Hadi mengatakan, pihaknya tidak akan mengurangi pengawasan terhadap pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan. Langkah ini untuk memastikan tidak ada warga atau pelaku usaha yang melanggar selama penerapan PPKM Darurat.
"Apabila masih ada pelaku usaha yang melanggar tidak mematuhi aturan PPKM Darurat akan diberikan sanksi tegas," ujarnya.
Editor: Stepanus Purba_block