Pada pengungkapan kasus kedua, kata Valentino, dilakukan di Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara pada Senin, 31 Oktober 2022 kemarin.
Saat itu dua orang tersangka berinisial IS (42) dan ZU (28) berhasil ditangkap saat akan bertransaksi sabu-sabu. Dari tangan keduanya berhasil disita sebanyak 15 kilogram sabu-sabu.
“Menurut pengakuan IS, sabu itu milik PA (DPO) yang akan diserahkan ke ZU. Tersangka IS dijanjikan upah Rp 8 juta untuk mengantar sabu ke ZU. Sedangkan ZU diperintahkan oleh WL (DPO) untuk mengambil sabu diupah Rp30 juta,” katanya.
Valentino menegaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup," ucap Valentino.
Editor: Kastolani Marzuki













