Terjaring Operasi Yustisi, 3 Pemuda Diamankan karena Bawa 30 Kg Ganja Kering di Taput
Kepada petugas, ketiga pelaku mengakui ganja tersebut merupakan milik mereka. Ganja tersebut baru saja mereka jemput dari kawasan Tapanuli Selatan (Tapsel) untuk selanjutnya di bawa ke Medan.
"Sebelumnya, mereka sudah berhasil membawa ganja tersebut dari Tapsel menuju Kota Medan seberat 20 kg seminggu jelang lebaran," ucapnya,
Selanjutnya ketiga tersangka diamankan ke Polres Taput untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu buah karung plastik berisi lima bal ganja kering, satu unit mobil Honda Jazz warna merah, tiga unit handphone, dan satu bilah pisau.
"Atas perbuatan tersangka , kami menerapkan 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block