Terseret Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah, Salman Dicecar 28 Pertanyaan
Rabu, 02 Desember 2020 - 14:12:00 WIB

Menanggapi pernyataan Salam, Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Medan, Raden Deni Admiral mengatakan fokus atur dalam undang-undang 10 tahun 2016. Sebelumnya, Bawaslu sudah menyosialisasikan pelarangan kampanye di tempat ibadah.
"Pengawasan kita itu melihat kehadiran calon, ya itu mungkin kita tidak duga ya. Tapi kegiatan kita it fokusnya pak Salman di tempat ibadah itu. Kenapa ada di situ, padahal sudah jelas beliau melekat jadi pasangan calon," ucap Raden.
Editor: Nani Suherni