Terungkap! Sindikat Ninja Sawit di Simalungun Sudah Beraksi 3 Tahun, PTPN Rugi Rp300 Miliar

MEDAN, iNews.id - Aksi pencurian dan penjarahan hasil perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara ternyata sudah berlangsung lama. Polisi telah menangkap enam anggota sindikat pencurian tersebut yang kerap dikenal sebagai ninja sawit.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, para pelaku yang ditangkap mengaku jika mereka telah menjalankan praktik itu sejak 3 tahun terakhir.
"Dari pemeriksaan awal dan konfirmasi rekan-rekan PTPN IV kasus pencurian buah sawit itu sudah berlangsung 3 tahun, taksiran kerugian senilai Rp300 miliar," ujarnya, Kamis (13/6/2024).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengambil (dodos) sawit lalu dikumpulkan dan dijual kepada penadah. Aksi mereka terbilang sangat rapi karena sudah berulang kali mencuri buah sawit di perkebunan PTPN IV.
"Kami sedang dalami apakah aksi mereka ingin melibatkan orang dalam perusahaan," katanya.
Sebelumnya, polisi menangkap sebanyak enam anggota sindikat pencurian dan penjarah hasil perkebunan sawit yang kerap beraksi di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.
Editor: Donald Karouw