Tolak RUU Minol, Pemilik Lapo: Siapa yang Tanggung Biaya Hidup Keluargaku?
Sekadar diketahui tuak adalah minum tradisional beralkohol yang dikelolah oleh warga Batak, terutama etnis Batak beragama Non-Muslim.
Sebelumnya, DPR bersama dengan Pemerintah sedang mengkaji Rancangan undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Dalam Bab II RUU tersebut, disebutkan sejumlah klasifikasi mengenai jenis-jenis minuman beralkohol yang dilarang.
Pada Pasal 4 Ayat (1) disebutkan, minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1-5 persen.
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5-20 persen;
c. minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto