Wagub Sumut Musa Rajekshah Usul Izin Usaha Pengelola Limbah Medis Dimudahkan

MEDAN, iNews.id - Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah mengusulkan pemerintah memberikan kemudahan pengurusan izin bagi perusahaan mengelola limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3). Usulan tersebut disampaikan saat menghadiri rapat koordinasi tentang Pengelolaan Limbah Medis B3 yang dipimpin Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, secara virtual.
Musa Rajekshah yang akrab disapa Ijeck mengatakan pandemi Covid-19 sejak tahun 2020 membuat lonjakan signifikan limbah medis dan nonmedis di Sumut. Untuk itu, Ijeck mengusulak agar diberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mengelola limbah B3.
Kendati dipermudah, Ijeck menegaskan bukan berarti hal itu akan melanggar ketentuan yang berlaku. Karena, secara prinsip, perusahaan yang mengajukan harus memenuhi ketentuan mendasar yang ditetapkan.
“Agar pengangkutan dapat lebih murah, dan rumah sakit akan semakin mematuhi aturan terkait limbah B3 ini. Sebab, faktanya masih ada yang nakal, hal ini tentunya dikhawatirkan akan berdampak bagi kesehatan, mengingat banyak masyarakat kita yang masih menggunakan air tanah,” kata Ijeck, Kamis (29/7/2021).
Ijeck menyebutkan Provinsi Sumut saat ini memiliki 237 rumah sakit yang tersebar di 33 kabupaten/kota, baik milik pemkab/pemko, pemprov dan pemerintah pusat. Selain itu juga terdapat sebanyak 609 unit puskesmas.
“Namun sejauh ini baru satu perusahaan pengelola yang beroperasi tahun 2020 lalu, yang sudah bisa melakukan pembakaran insinerator, walaupun ada beberapa rumah sakit yang mengelola sendiri,” ucapnya.
Selain itu, ada beberapa pengangkut dan pengumpul yang mengangkut limbah B3 ke Cileungsi, Tanggerang Selatan. Karenanya, Ijeck berharap pemerintah pusat mempermudah perizinan bagi perusahaan pengelola limbah B3 di Sumut.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku akan menyampaikan keinginan Sumut ini ke Presiden Jokowi. Menurutnya laporan yang disampaikan oleh Sumut sudah cukup aktual, sehingga bisa dijadikan contoh.
Dia menuturkan, pada dasarnya pembakaran limbah B3 harus dilakukan dengan ketinggian suhu 800 derajat celsius melalui insinerator. Selama ini, dia juga mengakui persoalannya terkendala dengan pengangkut, apalagi bagi daerah pegunungan dan pulau.
Penggunaan insinerator, jelas Budi, juga tidak mudah dan membutuhkan waktu. Selain itu, tempat pembuangan juga harus bagus dan terseleksi. “Semoga apa yang dilakukan ini dapat bermanfaat untuk bangsa,” ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block