Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)

Dalam pemeriksaannya, Terbit dicecar 30 pertanyaan oleh Penyidik Polda Sumut. Sementara itu, delapan tersangka sudah ditetapkan dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif.

Kedelapan tersangka tersebut sudah dua kali diperiksa di Mapolda Sumut. Selain delapan tersangka, penyidik Polda Sumut juga telah memanggil istri dan Adik TRP. Sejauh ini, istri dan adik TRP yang juga ketua DPRD Kabupaten Langkat statusnya sebagai saksi dalam kasus ini.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network