Dalam pemeriksaannya, Terbit dicecar 30 pertanyaan oleh Penyidik Polda Sumut. Sementara itu, delapan tersangka sudah ditetapkan dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif.
Kedelapan tersangka tersebut sudah dua kali diperiksa di Mapolda Sumut. Selain delapan tersangka, penyidik Polda Sumut juga telah memanggil istri dan Adik TRP. Sejauh ini, istri dan adik TRP yang juga ketua DPRD Kabupaten Langkat statusnya sebagai saksi dalam kasus ini.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait