Surat Edaran Bupati Langkat terkait penutupan sementara objek wisata (ANTARA/HO)

LANGKAT, iNews.id - Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin memutuskan menutup sementara seluruh lokasi wisata dan tempat hiburan di kabupaten Langkat hingga 1 Juli 2021 mendatang. Langkah ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Langkat. 

Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten Langkat, Elly Nur Rambe mengatakan penutupan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandangtangani Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Surant edaran dengan nomor  430-1024/DisParBud-LKt/2021 tersebut menyebutkan bahwa mulai 1 Juni hingga 1 Juli 2021, kawasan wisata dan tempat hiburan ditutup sementara guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Hal itu juga untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/14/INST/2021, tertanggal 17 Mei 2021," katanya.


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network