Dia mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan kepada camat dan pengelola tempat hiburan serta pariwisata yang ada di Kabupaten Langkat. Upaya ini dimaksudkan untuk mencegah, memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang ada terutama di kawasan wisata, tempat hiburan.
"Penutupan ini dilakukan sementara guna melakukan pengendalian terhadap virus corona tersebut," katanya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait