Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin melalui kuasa hukumnya menyerahkan restitusi Rp530 juta untuk ahli waris dua korban meninggal di kerangkeng manusia. (Foto: iNewsTV/Erwin Syah Putra Nasution)

Persidangan selanjutnya akan digelar pada 9 November 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan.

Terkait restitusi ini, JPU Indra Ahmadi Efendi Hasibuan menyebut sebagai iktikad baik terdakwa dan bukti permohonan maaf kepada keluarga korban.

"Terdakwa dengan niat baik mereka membayarkan. Tentunya ini akan dipertimbangkan dalam tuntutan," kata Indra.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network