Tujuh pelaku telah ditangkap, yakni berinisial M (eksekutor), AFP, SP, ZI, II, A dan AB. Sementara Iskandar Daut masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Identitasnya sudah diketahui, cepat atau lambat pelaku pasti ditangkap. Kami imbau pelaku segera menyerahkan diri,” katanya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan istri korban, Pipit Widari, pada 25 April 2025. Tim Jatanras Ditreskrimum melakukan penyelidikan intensif hingga menangkap para pelaku di sejumlah lokasi, termasuk Langsa (Aceh Timur) dan pintu tol Helvet, Medan.
Barang bukti yang disita meliputi mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, pakaian pelaku, dan telepon genggam. Para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Pengungkapan ini membuktikan komitmen Polda Sumut memberantas tindak kejahatan berat, meski pelaku berusaha melarikan diri lintas provinsi,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait