MEDAN, iNews.id – Mantan Kepala Bagian Pembinaan Operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut pidana 6 tahun penjara dalam kasus penimbunan solar. Dia juga dituntut dengan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Tuntutan terhadap AKBP Achiruddin itu dibacakan JPU Randi Tambunan dalam persidangan yang di pimpin hakim ketua Oloan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/9/2023)
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Anak AKBP Achiruddin Juga Wajib Bayar Ganti Rugi Rp52 Juta
Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa Achiruddin terbukti bersalah terlibat dalam praktik penimbunan solar ilegal di gudang yang berlokasi tak jauh dari rumahnya.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Achiruddin selama 6 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara," kata JPU Randi.
Viral Aksi AKBP Achiruddin Hasibuan Tepis Tangan Wartawan saat Rekam Pelimpahan Berkas
JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, JPU Randy dalam dakwaannya menyatakan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa AKBP Achiruddin bersama sama dengan Manajer Operasional PT Almira Nusa Raya Parlin dan Direktur PT Almira Nusa Raya Edy (berkas penuntutan terpisah).
AKBP Achiruddin menyewa lahan yang tak jauh dari rumahnya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan sejak Tahun 2018 untuk dijadikan gudang penimbunan BBM subsidi jenis solar.
Kemudian BBM dibeli dari sejumlah SPBU yang ada di Kota Medan, Binjai dan Deliserdang dengan harga Rp6.800 / liter dan tergolong dalam batas normal. Lalu BBM itu diangkut dan dipindahkan ke salah satu tangki muatan 16 ton di gudang penimbunan PT Almira Nusa Raya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Pembelian BBM tersebut dilakukan beberapa kali dalam hari yang sama. BBM tersebut disimpan untuk waktu yang lama. Ketika harga BBM solar langka, dan harga relatif tinggi, maka AKBP Achiruddin melakukan penjualan kembali BBM tersebut kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan pemerintah dengan rata rata keuntungan Rp300 per liter.
Belakangan, pada 27 April 2023, penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumut melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti yang ada di gudang tersebut.
Editor: Kastolani Marzuki