get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Nias Selatan Sumut

Hakim Vonis Mati 52 Terdakwa Narkoba di Sumut

Senin, 18 September 2023 - 02:54:00 WIB
Hakim Vonis Mati 52 Terdakwa Narkoba di Sumut
Ilustrasi vonis hukuman mati. (foto: Ist)

Lebih lanjut, Yos menambahkan, walaupun hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya, namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang. 

"Jadi kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkoba," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut