Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkab Dairi Larang Masyarakat Gelar Pesta
Rabu, 21 Juli 2021 - 19:39:00 WIB
Sementara itu, acara dukacita untuk orang yang meninggal dunia tidak terkait Covid-19, hanya diperkenankan paling lama 2 x 24 jam sejak meninggal dunia. Keluarga yang diizinkan berada di lokasi hanya 25 persen dari kapasitas tempat dengan penerapan protokol kesehatan.
Pemkab Dairi mengizinkan kegiatan ibadah di tempat ibadah pada zona hijau, kuning dan oranye, dengan pembatasan kapasitas hanya 50 persen dari kapasitas. Sementara kawasan zona merah tidak diizinkan melaksanakan ibadah.
"Kesepakatan bersama ini kami sosialisasikan bersama dan khusus larangan pesta diharapkan efektif setelah dilakukan sosialisasi selama tiga hari,"ujarnya.
Editor: Stepanus Purba_block